Jurnal Hukum Legalita

Jurnal Hukum Legalita (Legalita) (P-ISSN: 1412-2480 and E-ISSN: 2776-7248) is a journal that published since 2019 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Legalita is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research. Readmore

Jurnal Hukum Legalita (Legalita) (P-ISSN: 1412-2480 and E-ISSN: 2776-7248) is a journal that published since 2019 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Legalita is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research.

In addition, Legalita also includes a lot of research on law in a broader sense. The journal is published regularly (in July and December), and approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published ... Readmore

ISSN
1412-2480 (printed) | 2776-7248 (online)
Published
2023-07-31
Accreditation
sinta-5

Articles

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM UNDANG-UNDANG ITE (Studi Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu)

Kumpulan kemampuan media elektronik telah menjadikannya sebagai media cepat penyebaran informasi yang mengandung kesusilaan, yang semakin hari semakin parah. Mengingat teknologi teknologi khususnya media elektronik telah menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur komunikasi dan informasi, serta semakin banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi dan informasi untuk menyebarluaskan hal - hal media elektronik, melanggar hukum telah menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur komunikasi dan informasi, serta semakin banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi dan informasi untuk menyebarluaskan hal - hal yang melanggar ketentuan hukum dan norma - norma sosial, sudah menjadi keharusan . bahwa penegakan hukum, kesusilaan , dan norma kesusilaan diterapkan dalam penggunaan media elektronik untuk mencegah kejahatan dan pelanggaran yang lebih besar lagi .norma, maka penegakan hukum, kesusilaan, dan norma kesusilaan harus diterapkan dalam penggunaan media elektronik untuk mencegah kejahatan dan kejadian yang lebih besar lagi. etika dan budaya seperti contohnya yang penulis teliti pada kasus penyebaran gambar/foto yang mengandung konten asusila dimedia sosial WhatsApp dan Facebook. Apa yang menyebabkan korban trauma dan terhina akibat perbuatan pelaku. Dalam keadaan ini, perlu ditelaah keadaan apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana asusila dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu dan bagaimana pertimbangan putusan hakim terhadap undang-undang perbuatan asusila tersebut. Metode pendekatan masalah penelitian ini adalah metode Normatif, yaitu metodologi penelitian yang didasarkan pada literatur. Data diperiksa dengan menggunakan prosedur kualitatif yang disusun dengan kata-kata sederhana, sistematis, sesuai dengan kebutuhan penelitian, dan mudah ditafsirkan. Menurut temuan penelitian, faktor ekonomi, sosial, dan penegakan hukum semuanya berkontribusi terhadap pelaku kejahatan yang terlibat dalam perilaku kriminal. Pelaku dijerat dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan pertimbangan hakim bahwa tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran gambar/ foto yang berisi konten asusila di media sosial.

Pelaku Tindak Pidana Asusila Oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 149/Pid.B/2021/PN Kbu)

Hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat berfungsi secara memadai dan baik apabila alat pelaksana penegakan hukum disertai dengan kewenangan. Oleh karena itu, standar hukum dan otoritas penuntutan pidana, seperti polisi negara bagian, diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum. Namun saat ini, tindakan dan perilaku anggota Polri menjadi sorotan publik karena tidak menyalahgunakan wewenangnya. Banyak oknum polisi yang terlibat dalam kasus pidana, khususnya pelanggaran asusila, mendapat perhatian publik yang signifikan karena dapat memberikan dampak yang lebih besar, terutama dalam konteks perkosaan, di mana setiap orang dapat menjadi pelaku perkosaan tanpa memandang status, umur, pangkat, status. dan pendidikan. Perilaku yang merugikan polisi ini membutuhkan perlakuan khusus. Oleh karena itu, permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hukum pidana substantif diterapkan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan asusila di tangan oknum polisi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang mengkaji kaidah hukum, yurisprudensi yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, dibandingkan dengan Putusan #1. 149/Pid.B/2021/PN Kbu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dilihat bahwa penerapan hukum pidana substantif oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana asusila sudah tepat, karena penerapan hukum dalam Putusan No. 149/Pid.B/2021/ PNKbu Pasal 285 KUHP sesuai dengan ciri-ciri perbuatan dalam pasal ini, menjadikan suatu tindak pidana yang diancam dengan “kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seks di luar perkawinan” dengan pidana penjara. 8 (delapan) tahun dan pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana asusila dapat diterima. Hal ini tercermin dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mendekati hukuman maksimal. Menurut Pasal 285 KUHP yang dinilai hakim dalam Putusan Nomor 149/Pid.B/2021/PNKbu, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dapat menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban. dan keluarga, perbuatan yang mengganggu kehidupan masyarakat dan pekerjaan terdakwa. Terdakwa adalah kepala brigade polisi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bingung selama interogasi. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang tidak pernah dipidana dan berperilaku santun di persidangan. Penulis menyarankan agar hakim memperhatikan aspek-aspek khusus agar terciptanya keadilan bagi korban perkosaan dan perbuatannya tidak terulang kembali yang merugikan banyak orang, tidak hanya pelakunya, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi orang lain di kemudian hari. dari kejahatan ini. Pemerkosaan tidak terulang dalam masyarakat dan dapat dicegah. 

Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Yang Barangnya Masih Dimiliki Debitur

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG YANG BARANGNYA MASIH DIMILIKI DEBITUR

An auction is a sale of goods open to the public with an increasing or decreasing written and/or oral price offer to reach the highest price preceded by an auction announcement. The auction is held openly and there is no priority among the bidders or bidders. The problem that occurs in the community in the banking world is that the debtor is not the owner of the guarantee so that if the debtor defaults the Auction Center finds it difficult to auction the execution of the mortgage object. Even though the collateral owner signs the deed of granting the mortgage right which has been registered at the land agency office, so that the auction winner cannot take possession of the auction object. The legal research method used is normative-empirical (applied) examining the use of positive legal provisions (legislation) and factual clauses in every legal phenomenon that occurs in society with a predetermined goal. Auction winners are given security and legal protection. The auction seller has a legal obligation to uphold the rights of the winning bidder. The pre-auction and post-auction implementation of the regulations reflect this.

UPAYA UNIT PPA POLRES LAMPUNG UTARA DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Pada Unit PPA Polres Lampung Utara).

Abstrak Seperti maraknya permasalahan kekerasan tindak pidana terhadap anak yang sering kali terjadi khususnya pada kasus kekerasan seksual pada anak.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya UNIT PPA Polres Lampung Utara Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Bagaimana Perlindungan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam  penelitian ini  terdiri  dari pendekatan  empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui Upaya UNIT PPA Polres Lampung Utara Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, pihak kepolisian lebih tegas meberikan efek jera terhadap pelaku dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih jauh agar masyarakat paham akan dampak terhadap kekerasan seksual terhadap anak cukup besar. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yaitu tindakan Preventif dan tindakan Respresif. Tindakan Preventif yang dilakukan oleh kepolisian ialah Sosialisasi dan penyuluhan, pelatihan dan seminar keseluruh lingkungan masyarakat dan sekolah yang berada di Kabupaten Lampung Utara dengan melibatkan beberapa lembaga pemerintahan sebagai upaya mencegah kekerasan seksual dan Perlindungan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak perlindungan yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara yaitu bentuk perlindungan preventif, dimana perlindungan diberikan kepada anak sebagai korban dalam bentuk pemulihan kondisi fisik mapun mental, perawatan hingga sembuh. Pendampingan psikiater juga diberikan kepada anak untuk pemulihan kondisi psikis pasca trauma yang diterima oleh anak. Pendampingan diberikan mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan selesai. Perlindungan represif yang diberikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berupa penyuluhan-penyuluhan secara langsung sebelum adanya pandemi saat ini, perlindungan lain diberikan melalui media sosial, radio, dan spanduk-spanduk mengenai pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari tinda pidana kekerasan seksual. Saran penulis ialah Hendaknya aparat pemerintah yang dalam hal ini adalah Kepolisian Kab.Lampung Utara yang menangani langsung tentang permasalahan hukum perlu lebih meningkatkan pola kerjanya secara terus menerus, sehingga akan mendapatkan hasil yang maksimal.

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS Novekawati Universitas Muhammadiyah Kotabumi   Abstrak : Di zaman yang sudah modern seperti saat sekarang ini, yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di tengah-tengah masyarakat menuntut kita untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman  dalam segala bidang, tanpa terkecuali, termasuk bidang kesehatan.  Tekhnologi menjadi bagian dari kehdupan manusia itu sendiri. Artinya, kehadiran tekhnologi seperti internet ditengah-tengah masyarakat tidak hanya berguna untuk berbagai informasi saja atau untuk menganalisis data, melainkan juga untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk perubahan dalam bidang kesehatan, khususnya dalam rekam medis, yaitu dimana dilakukan secara manual, kini diharuskan dilakukan secara elektronik . Penerapan rekam medis elektronik didasarkan atas  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 24 tahun 2022 (PERMENKES. No. 24.Th. 2022), tentang Rekam Medis. PERMENKES tentang Rekam Medis ini sendiri berusia belum genap satu tahun, karena baru ditetapkan pada tanggal 31, bulan Agustus, tahun 2022, sudah dapat dipastikan bahwa apa yang diatur dalam  PERMENKES tersebut tentunya masih ada kendala bagi tempat-tempat pelayanan kesehatan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1), bahwasannya setiap fasilitas  pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan rekam medis secara elektronik. Sedangkan tenggang waktu yang diberikan untuk peralihan  dari rekam medis konvensional ke elektronik adalah sampai 31 Desember 2023. Berdasarkan hasil penelitian penulis di dapatkan, bahwa penerapan rekam medis elektronik pada tempat-tempat pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Kotabumi, belum semua tempat-tempat pelayanan kesehatan menerapkan rekam medis elektronik. Adapun tempat pelayanan kesehatan yang belum menerapkan secara elektronik yaitu Rumah Sakit Umum Daerah  Mayjen HM. Rya Cudu Kotabumi (RSUD), hal ini penulis dapatkan berdasarkan keterangan dari Ibu Yalina, salah satu pegawai di (RSUD) Rya Cudu. PUSKESMAS yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi pun belum menerapkan RME, sebagai mana keterangan yang penulis dapatkan dari salah satu pegawai PUSKESMAS Wonogiri, yaitu Ibu Mira Aryani. Sedangkan tempat-tempat praktik dokter sebagian  telah menerapkan RME, seperti Klinik Indra Husada, RSU. Handayani, dan RS. Clinic Medical Center (CMC).  Dalam pembuatan artikel ini penulis mengunakan metode penelitian  empiris, dimana penulis melakukan kajian terhadap peraturan yang ada terkait dengan rekam medis, yaitu PERMENKES. No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, yang kemudian penulis melakukan observasi langsung ke rumah sakit, puskesmas,  tempat praktik dokter yang ada di wilayah Kotabumi. Dari hasil penelitian, di dapatkan bahwa RME belum  dapat  diterapkan  oleh    semua tempat pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kotabumi, dikarenakan terkendala sumber daya manusia, seperti keterbatasan kemampuan atau kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam menggunakan RME, sehingga menyulitkan pengguna dalam menerapkan RME. Selain dari sumber daya manusianya, sarana dan prasarana juga menjadi kendala terutama pada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil dan susah mendapatkan jaringan internet. Dari kendala yang ada dalam penerapan RME, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan pelatihan secara komprehensif dalam penggunaan system yang baru kepada mereka yang akan ditugaskan sebagai tenaga perekam medis atau dilakukan pendampingan tehadap tenaga rekam medis. Key Note: Pelayanan, Kesehatan, Rekam Medis Elektronik

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN TINDAKAN REHABILITASI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi di Pengadilan Negeri Kotabumi)

Abstrak: Anak sebagai generasi muda merupakan upaya menyiapkan dan mewujudkan masa depan bangsa dan Negara, namun apabila anak kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan terdekatnya maka mudah baginya untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yang berlaku di masyarakat diantaranya ialah tindak pidana pencabulan. Tindak Pidana pencabulan merupakan salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi. Oleh sebab itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua kalangan terutama kalangan kriminolog dan penegak hukum.

PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN EELEKTRONIK ( E-COMMERCE )

Transaksi e-commerce mengalami peningkatan seiring meningkatnya perkembangan teknologi dan informasi. Pelanggaran hak konsumen pada bisnis e-commerce, seperti barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diterima, barang terlambat datang, uang sudah dibayar barang tidak dikirim, pengaduan tidak ditanggapi. Permasalahan, bagaimana ketentuan hukum transaksi e-commerce yang menimbulkan kerugian konsumen dan bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen pada transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder berupa peraturan perundangan, buku, artikel dan webside berkaitan transaksi e-commerce. Penelitian bersifat yuridis normatif, analisa data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan Perlindungan hukum konsumen pada transaksi perdagangan elektronik/ e-commerce agar pelaku usaha menjalan kegiatan usahnya mengiktu peraturan perundang-undangan berlaku, seperti Undang-Undang Nomot 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019  tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara perdata memberikan ganti kerugian, pidana berupa hukuman penjara dan denda dan hukum admintrasi negara melakukan pencabutan izin usaha.

HUKUM DAN MASYARAKAT ADAT: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM

Abstract: The prevailing norms in indigenous peoples are important in social control in certain community groups. The law and indigenous peoples are closely related because they contain means that become references in solving problems in the groups of society. Things related to law in indigenous peoples arise from customs passed down from generation to generation over time. This article discusses the close relationship of law with indigenous peoples. In the discussion in this article, two points are drawn, which are studied through the point of view of the sociology of law, namely (1) the presence of law in indigenous peoples and (2) the rights and position of law in indigenous peoples. The form of discussion in this article is based on an analysis of previous research related to law and indigenous peoples. In its development, customary law can develop with national legal rules and values if it is extracted from the legal matters present in the community. Keywords: Customary law, indigenous peoples, sociology of law

Indexer Sites