Abstrak
Seperti maraknya permasalahan kekerasan tindak pidana terhadap anak yang sering kali terjadi khususnya pada kasus kekerasan seksual pada anak.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Upaya UNIT PPA Polres Lampung Utara Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Bagaimana Perlindungan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui Upaya UNIT PPA Polres Lampung Utara Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, pihak kepolisian lebih tegas meberikan efek jera terhadap pelaku dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih jauh agar masyarakat paham akan dampak terhadap kekerasan seksual terhadap anak cukup besar. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yaitu tindakan Preventif dan tindakan Respresif. Tindakan Preventif yang dilakukan oleh kepolisian ialah Sosialisasi dan penyuluhan, pelatihan dan seminar keseluruh lingkungan masyarakat dan sekolah yang berada di Kabupaten Lampung Utara dengan melibatkan beberapa lembaga pemerintahan sebagai upaya mencegah kekerasan seksual dan Perlindungan Hukum Dalam Kekerasan Seksual Terhadap Anak perlindungan yang diberikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Lampung Utara yaitu bentuk perlindungan preventif, dimana perlindungan diberikan kepada anak sebagai korban dalam bentuk pemulihan kondisi fisik mapun mental, perawatan hingga sembuh. Pendampingan psikiater juga diberikan kepada anak untuk pemulihan kondisi psikis pasca trauma yang diterima oleh anak. Pendampingan diberikan mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan selesai. Perlindungan represif yang diberikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berupa penyuluhan-penyuluhan secara langsung sebelum adanya pandemi saat ini, perlindungan lain diberikan melalui media sosial, radio, dan spanduk-spanduk mengenai pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari tinda pidana kekerasan seksual. Saran penulis ialah Hendaknya aparat pemerintah yang dalam hal ini adalah Kepolisian Kab.Lampung Utara yang menangani langsung tentang permasalahan hukum perlu lebih meningkatkan pola kerjanya secara terus menerus, sehingga akan mendapatkan hasil yang maksimal.