PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN EELEKTRONIK ( E-COMMERCE )

Published: Jul 31, 2023

Abstract:

Transaksi e-commerce mengalami peningkatan seiring meningkatnya perkembangan teknologi dan informasi. Pelanggaran hak konsumen pada bisnis e-commerce, seperti barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diterima, barang terlambat datang, uang sudah dibayar barang tidak dikirim, pengaduan tidak ditanggapi. Permasalahan, bagaimana ketentuan hukum transaksi e-commerce yang menimbulkan kerugian konsumen dan bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen pada transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder berupa peraturan perundangan, buku, artikel dan webside berkaitan transaksi e-commerce. Penelitian bersifat yuridis normatif, analisa data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan Perlindungan hukum konsumen pada transaksi perdagangan elektronik/ e-commerce agar pelaku usaha menjalan kegiatan usahnya mengiktu peraturan perundang-undangan berlaku, seperti Undang-Undang Nomot 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan secara perdata memberikan ganti kerugian, pidana berupa hukuman penjara dan denda dan hukum admintrasi negara melakukan pencabutan izin usaha.

Keywords:
1. Perlindungan Hukum
2. Konsumen
3. E-commerce
Authors:
1 . Maulana
2 . Kerenina Sunny Halim
3 . Alifah Fauziah
4 . Satrio Kuncoro
5 . Dina Dayanti
How to Cite
Maulana, Halim, K. S., Fauziah, A., Kuncoro, S., & Dayanti, D. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI PERDAGANGAN EELEKTRONIK ( E-COMMERCE ). Jurnal Hukum Legalita, 5(1), 82–95. Retrieved from https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/885

Downloads

Download data is not yet available.