Automated Teller Machine atau dalam bahasa sehari-hari disebut dengan ATM merupakan sebuah alat yang disediakan oleh pihak Bank bagi nasabahnya untuk memudahkan para nasabahnya untuk melakukan transaksi keuangan secara rutin, seperti penarikan, penyetoran, pembayaran kartu kredit, mentransfer antara sesama Bank atau kepada Bank lain. Akan tetapi saat ini meskipun mesin ATM tersebut telah ditempatkan/diletakkan di area sekitar Bank dan dijaga oleh Satuan Pengamanan (satpam) namun masih saja para pelaku kejahatan masih dapat melakukan aksi kejahatannya dengan berbagai modus operansi, salah satunya dengan melakukan modus ganjal, trik ganjal ini kartu ATM yang masuk oleh nasabah yang dimasukkan ke dalam ATM ini bisa masuk tapi akan sulit untuk keluar seolah-olah kartu ATM ditelan oleh mesin padahal hanya terganjal, kejahatan dengan modus ganjal ini dapat dikualisifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan memberatan melanggar ketentuan Pasal 363 KUHP. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang dilakukan dengan cara mendekati permasalahan dari segi hukum, membahas kemudian mengkaji tentang buku-buku, ketentuan perundang-undangan dan yang berhubunganya dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian disimpulkan bahwa upaya Kepolisian Polres Lampung Barat dalam menanggulangi tindak pidana ini dilakukan dengan upaya hukum dan upaya diluar hukum (penal dan non penal).