IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP PELAKU PENCURIAN RINGAN

Published: Jul 20, 2022

Abstract:

Tipiring menurut ketentuan KUHP merupakan perbuatan pidana yang dikatagorikan sebagai perbuatan yang tidak berbahaya yaitu perbuatan pidana yang ancaman hukumannya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Kasus tipiring ini umumnya diselesaikan dengan mengunakan pendekatan restoratif justice di tingkat Kepolisian. Namun pendekatan restorative justice terkadang dinilai kurang memenuhi rasa keadilan, baik korban, keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu Mahkamah Agung Indonesia mengeluarkan peraturan yang bekenaaan dengan masalah tersebut yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Untuk membatasi permasalahan dalam penelitian ini diperlukan tujuan pendekatan masalah, tujuannya agar penelitian ini semakin terarah dan memudahkan penulis dalam membahasnya. Penelitian ini menggunakan metode secara normatif, dan metode secara empiris. Keseluruhan yang telah diperoleh dianalisis kembali secara diskriptif kualitatif, diklasifikasikan dan dipisahkan sesuai dengan pokok permasalahannya sehingga dapat ditarik seuatu kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan implementasi hukuman terhadap pelaku tipiring dalam perkara No. 2/Pid.C/2020/PN Kbu bahwa dalam perkara tindak pidana ringan ini pelaksanaan putusannya dilakukan pada hari itu juga hal ini berlaku untuk semua tindak pidana ringan contohnya perkara lalu lintas hal ini untuk menghindari jangan sampai banyaknya kasus yang menumpuk di pengadilan dan putusan perkara ini cukup dicatat dibuku register lalu ditandatangi panitera dan hakim yang memimpin sidang tersebut.

Keywords:
1. Tindak Pidana Ringan
2. Denda
3. Perma
Authors:
1 . Kamilatun
2 . Nisa Fadhilah
How to Cite
Kamilatun, & Fadhilah, N. (2022). IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP TERHADAP PELAKU PENCURIAN RINGAN . Jurnal Hukum Legalita, 4(1), 104–114. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i1.553

Downloads

Download data is not yet available.