ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu)
Abstract:
Pemeriksaan pada sidang pengadilan pastilah dipimpin oleh seorang hakim, dimana
dalam persidangan tersebut hakim dan Jaksa Penuntut Umun bertanya kepada terdakwa atau
kuasa hukumnya dan saksi-saksi hal ini dimaksudnya untuk menemukan kebenaran materiilnya
seperti waktu dan tempat terjadinya pidana, unsur-unsur pasal yang dilanggar serta hal-hal yang
memperberat dan meringankan terdakwa. Selanjutnya sebelum hakim menetapkan putusannya
hakim juga akan memeriksa syarat formilnya seperti identitas terdakwa nama, tempat tanggal
lahir, jenis kelamin, umur, pekerjaan, alamat, serta agama terdakwa. Hasil penelitian bahwa
pertimbangan hakim yang berupa putusan yang nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh
hakim itu sendiri, sedangkan yang menilai putusan tersebut adalah masyarakat luas.