SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbu)

Published: Dec 3, 2021

Abstract:

Salah satu penerus cita-cita perjuangan bangsa ini adalah anak, yang memilik
peranan dan ciri khusus dan seringkali dijadikan objek tindak kejahatan. Akan tetapi akhirakhir ini justru kejahatan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh anak. Akan tetapi
meskipun kejatahan tersebut dilakukan oleh anak, kejahatan tersebut tetap mendapatkan sanksi
atau hukuman sesuai dengan perbuatannya, namun demikian dalam pemberian hukumannya
harus tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan di dalam undang-undang No. 35
tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan
Anak.

Authors:
1 . Kamilatun Kamilatun
2 . Nisa Fadhilah
How to Cite
Kamilatun, K., & Fadhilah, N. . (2021). SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 149–157. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.438

Downloads

Download data is not yet available.