Pelaku Tindak Pidana Asusila Oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 149/Pid.B/2021/PN Kbu)

Published: Jul 31, 2023

Abstract:

Hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat berfungsi secara memadai dan baik apabila alat pelaksana penegakan hukum disertai dengan kewenangan. Oleh karena itu, standar hukum dan otoritas penuntutan pidana, seperti polisi negara bagian, diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum. Namun saat ini, tindakan dan perilaku anggota Polri menjadi sorotan publik karena tidak menyalahgunakan wewenangnya. Banyak oknum polisi yang terlibat dalam kasus pidana, khususnya pelanggaran asusila, mendapat perhatian publik yang signifikan karena dapat memberikan dampak yang lebih besar, terutama dalam konteks perkosaan, di mana setiap orang dapat menjadi pelaku perkosaan tanpa memandang status, umur, pangkat, status. dan pendidikan. Perilaku yang merugikan polisi ini membutuhkan perlakuan khusus. Oleh karena itu, permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hukum pidana substantif diterapkan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan asusila di tangan oknum polisi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yang mengkaji kaidah hukum, yurisprudensi yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, dibandingkan dengan Putusan #1. 149/Pid.B/2021/PN Kbu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat dilihat bahwa penerapan hukum pidana substantif oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana asusila sudah tepat, karena penerapan hukum dalam Putusan No. 149/Pid.B/2021/ PNKbu Pasal 285 KUHP sesuai dengan ciri-ciri perbuatan dalam pasal ini, menjadikan suatu tindak pidana yang diancam dengan “kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seks di luar perkawinan” dengan pidana penjara. 8 (delapan) tahun dan pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana asusila dapat diterima. Hal ini tercermin dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mendekati hukuman maksimal. Menurut Pasal 285 KUHP yang dinilai hakim dalam Putusan Nomor 149/Pid.B/2021/PNKbu, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dapat menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban. dan keluarga, perbuatan yang mengganggu kehidupan masyarakat dan pekerjaan terdakwa. Terdakwa adalah kepala brigade polisi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bingung selama interogasi. Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang tidak pernah dipidana dan berperilaku santun di persidangan. Penulis menyarankan agar hakim memperhatikan aspek-aspek khusus agar terciptanya keadilan bagi korban perkosaan dan perbuatannya tidak terulang kembali yang merugikan banyak orang, tidak hanya pelakunya, tetapi juga dapat menjadi pelajaran bagi orang lain di kemudian hari. dari kejahatan ini. Pemerkosaan tidak terulang dalam masyarakat dan dapat dicegah.

Keywords:
1. Hukum
2. Tindak pidana
3. Asusila
4. Anggota Kepolisian RI
Authors:
Mohammad Idran
How to Cite
Idran, M. (2023). Pelaku Tindak Pidana Asusila Oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 149/Pid.B/2021/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 5(1), 14–36. Retrieved from https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/835

Downloads

Download data is not yet available.