IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

Published: Jul 31, 2023

Abstract:

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

Novekawati

Universitas Muhammadiyah Kotabumi

Abstrak : Di zaman yang sudah modern seperti saat sekarang ini, yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di tengah-tengah masyarakat menuntut kita untuk dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dalam segala bidang, tanpa terkecuali, termasuk bidang kesehatan. Tekhnologi menjadi bagian dari kehdupan manusia itu sendiri. Artinya, kehadiran tekhnologi seperti internet ditengah-tengah masyarakat tidak hanya berguna untuk berbagai informasi saja atau untuk menganalisis data, melainkan juga untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk perubahan dalam bidang kesehatan, khususnya dalam rekam medis, yaitu dimana dilakukan secara manual, kini diharuskan dilakukan secara elektronik . Penerapan rekam medis elektronik didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 24 tahun 2022 (PERMENKES. No. 24.Th. 2022), tentang Rekam Medis. PERMENKES tentang Rekam Medis ini sendiri berusia belum genap satu tahun, karena baru ditetapkan pada tanggal 31, bulan Agustus, tahun 2022, sudah dapat dipastikan bahwa apa yang diatur dalam PERMENKES tersebut tentunya masih ada kendala bagi tempat-tempat pelayanan kesehatan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1), bahwasannya setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan rekam medis secara elektronik. Sedangkan tenggang waktu yang diberikan untuk peralihan dari rekam medis konvensional ke elektronik adalah sampai 31 Desember 2023. Berdasarkan hasil penelitian penulis di dapatkan, bahwa penerapan rekam medis elektronik pada tempat-tempat pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Kotabumi, belum semua tempat-tempat pelayanan kesehatan menerapkan rekam medis elektronik. Adapun tempat pelayanan kesehatan yang belum menerapkan secara elektronik yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen HM. Rya Cudu Kotabumi (RSUD), hal ini penulis dapatkan berdasarkan keterangan dari Ibu Yalina, salah satu pegawai di (RSUD) Rya Cudu. PUSKESMAS yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi pun belum menerapkan RME, sebagai mana keterangan yang penulis dapatkan dari salah satu pegawai PUSKESMAS Wonogiri, yaitu Ibu Mira Aryani. Sedangkan tempat-tempat praktik dokter sebagian telah menerapkan RME, seperti Klinik Indra Husada, RSU. Handayani, dan RS. Clinic Medical Center (CMC). Dalam pembuatan artikel ini penulis mengunakan metode penelitian empiris, dimana penulis melakukan kajian terhadap peraturan yang ada terkait dengan rekam medis, yaitu PERMENKES. No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, yang kemudian penulis melakukan observasi langsung ke rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter yang ada di wilayah Kotabumi. Dari hasil penelitian, di dapatkan bahwa RME belum dapat diterapkan oleh semua tempat pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kotabumi, dikarenakan terkendala sumber daya manusia, seperti keterbatasan kemampuan atau kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam menggunakan RME, sehingga menyulitkan pengguna dalam menerapkan RME. Selain dari sumber daya manusianya, sarana dan prasarana juga menjadi kendala terutama pada tempat-tempat pelayanan kesehatan yang berada di daerah terpencil dan susah mendapatkan jaringan internet. Dari kendala yang ada dalam penerapan RME, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan pelatihan secara komprehensif dalam penggunaan system yang baru kepada mereka yang akan ditugaskan sebagai tenaga perekam medis atau dilakukan pendampingan tehadap tenaga rekam medis.

Key Note: Pelayanan, Kesehatan, Rekam Medis Elektronik

Keywords:
1. Key Note: Pelayanan, Kesehatan, Rekam Medis Elektronik
Authors:
novekawati
How to Cite
novekawati. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS. Jurnal Hukum Legalita, 5(1), 64–72. Retrieved from https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/869

Downloads

Download data is not yet available.