TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM UNDANG-UNDANG ITE (Studi Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu)

Published: Jul 31, 2023

Abstract:

Kumpulan kemampuan media elektronik telah menjadikannya sebagai media cepat penyebaran informasi yang mengandung kesusilaan, yang semakin hari semakin parah. Mengingat teknologi teknologi khususnya media elektronik telah menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur komunikasi dan informasi, serta semakin banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi dan informasi untuk menyebarluaskan hal - hal media elektronik, melanggar hukum telah menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur komunikasi dan informasi, serta semakin banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi dan informasi untuk menyebarluaskan hal - hal yang melanggar ketentuan hukum dan norma - norma sosial, sudah menjadi keharusan . bahwa penegakan hukum, kesusilaan , dan norma kesusilaan diterapkan dalam penggunaan media elektronik untuk mencegah kejahatan dan pelanggaran yang lebih besar lagi .norma, maka penegakan hukum, kesusilaan, dan norma kesusilaan harus diterapkan dalam penggunaan media elektronik untuk mencegah kejahatan dan kejadian yang lebih besar lagi. etika dan budaya seperti contohnya yang penulis teliti pada kasus penyebaran gambar/foto yang mengandung konten asusila dimedia sosial WhatsApp dan Facebook. Apa yang menyebabkan korban trauma dan terhina akibat perbuatan pelaku. Dalam keadaan ini, perlu ditelaah keadaan apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana asusila dalam putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu dan bagaimana pertimbangan putusan hakim terhadap undang-undang perbuatan asusila tersebut. Metode pendekatan masalah penelitian ini adalah metode Normatif, yaitu metodologi penelitian yang didasarkan pada literatur. Data diperiksa dengan menggunakan prosedur kualitatif yang disusun dengan kata-kata sederhana, sistematis, sesuai dengan kebutuhan penelitian, dan mudah ditafsirkan. Menurut temuan penelitian, faktor ekonomi, sosial, dan penegakan hukum semuanya berkontribusi terhadap pelaku kejahatan yang terlibat dalam perilaku kriminal. Pelaku dijerat dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan pertimbangan hakim bahwa tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran gambar/ foto yang berisi konten asusila di media sosial.

Authors:
Ibrahim Fikma Edrisy
How to Cite
Edrisy, I. F. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM UNDANG-UNDANG ITE (Studi Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 5(1), 1–13. Retrieved from https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/730

Downloads

Download data is not yet available.