Penggunaan senjata apiooleh aparat Kepolisian, haruslah melalui beberapa tahapan gyang ketat, guna untuk menghindari terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api tersebut akibat terjadinya “kelalaian”. Yng menjadi permasalahan dalm penelitian ini adalahoBagaimanakah Pertanggungjawabano Anggota Kepolisian Ataso Kesalahan Penembakan Yang Menyebabkan Luka Berat dan Apa Saja Hambatan Terhadap Pertanggungjawaban Anggota Kepolisian Atas Kesalahan Penembakan Yng Menyebabkan Luka Berat. Pendekatn yang digunakn dalam penelitianoini adalah terdiri dari pendekatan normatifoadalah pendekatano hukum normatifo ,dalamm aksinya pada setiaap peristiwaohukum tertentu yang terjadi dalamosuatu masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahuii bahwa Pertanggungjawabano Anggota Kepolisian Atas Kesalahan Penembakan Yang Menyebabkan Luka Berat, Apa Akibat setelah dijatuhkan nya sangsi oleh hakim, pada sidang kode etik kepolisian kepada AKP Tri Handoko, SH bersama anggotannya yaitu Bripka Yuli Suryadi, Brigpol Lucki Atmaja, Brigpol Hardiyansyah, Brigpol Winci Kiki Saputra, dan Brigpol Destra Pahlevi, Bahwa Anggota tersebut “dikenakn ketentuan hukuman disiplin yaitu melanggar ketentuaan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota KepolisianoRI dan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 4 huruf (d) mengatur tentang kehidupanobernegara dan bermasyarakat”, hukuman yang di jatuhkan terhadap AKP Tri Handoko, SH bersama anggotannya yaitu Bripka Yuli Suryadi, Brigpol Lucki Atmaja, Brigpol Hardiyansyah, Brigpol Winci Kiki Saputra, dan Brigpol Destra Pahlevi. “hukuman yang dijatuhkann terhadap para angota adalh terlalu ringan, karena tidak sebandng dengan perbuatannya” yang telah menyebabkn orang luka berat dan Hambatn teradp Pertanggungjawaban Anggota Kepolisian Atas Kesalahan Penembakan Yang Menyebabkan Luka Bert, antara lain: “pada sidang, seringotertunda karena kesibukan masing-masing dari anggota Komisi Kode Etik Polri yang mana ybs adalah pejabat utama di tingkat Satker Kepolisian Resor Lampung Utara. Kedua, Saksi yang dipanggil ada yang tidak memenuhi panggilan, dengn alasan takut kepada pihak yang dilaporkan”. Saran penulis ialah Agar setiap adaokasus yang di lakukan anggota secepatnya di proses sesuai undang undang yang berlaku.