PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS KESALAHAN PENEMBAKAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Pada Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara)

Published: Dec 3, 2021

Abstract:

Penggunaan senjata apiooleh aparat Kepolisian, haruslah melalui beberapa tahapan
gyang ketat, guna untuk menghindari terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api
tersebut akibat terjadinya “kelalaian”. Yng menjadi permasalahan dalm penelitian ini
adalahoBagaimanakah Pertanggungjawabano Anggota Kepolisian Ataso Kesalahan
Penembakan Yang Menyebabkan Luka Berat dan Apa Saja Hambatan Terhadap
Pertanggungjawaban Anggota Kepolisian Atas Kesalahan Penembakan Yng Menyebabkan
Luka Berat. Pendekatn yang digunakn dalam penelitianoini adalah terdiri dari pendekatan
normatifoadalah pendekatano hukum normatifo ,dalamm aksinya pada setiaap
peristiwaohukum tertentu yang terjadi dalamosuatu masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
dapat diketahuii bahwa Pertanggungjawabano Anggota Kepolisian Atas Kesalahan
Penembakan Yang Menyebabkan Luka Berat, Apa Akibat setelah dijatuhkan nya sangsi oleh
hakim, pada sidang kode etik kepolisian kepada AKP Tri Handoko, SH bersama anggotannya
yaitu Bripka Yuli Suryadi, Brigpol Lucki Atmaja, Brigpol Hardiyansyah, Brigpol Winci Kiki
Saputra, dan Brigpol Destra Pahlevi, Bahwa Anggota tersebut “dikenakn ketentuan hukuman
disiplin yaitu melanggar ketentuaan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 tahun
2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota KepolisianoRI dan Dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pasal 4 huruf (d) mengatur tentang kehidupanobernegara dan
bermasyarakat”, hukuman yang di jatuhkan terhadap AKP Tri Handoko, SH bersama
anggotannya yaitu Bripka Yuli Suryadi, Brigpol Lucki Atmaja, Brigpol Hardiyansyah, Brigpol
Winci Kiki Saputra, dan Brigpol Destra Pahlevi. “hukuman yang dijatuhkann terhadap para
angota adalh terlalu ringan, karena tidak sebandng dengan perbuatannya” yang telah
menyebabkn orang luka berat dan Hambatn teradp Pertanggungjawaban Anggota Kepolisian
Atas Kesalahan Penembakan Yang Menyebabkan Luka Bert, antara lain: “pada sidang,
seringotertunda karena kesibukan masing-masing dari anggota Komisi Kode Etik Polri yang
mana ybs adalah pejabat utama di tingkat Satker Kepolisian Resor Lampung Utara. Kedua,
Saksi yang dipanggil ada yang tidak memenuhi panggilan, dengn alasan takut kepada pihak
yang dilaporkan”. Saran penulis ialah Agar setiap adaokasus yang di lakukan anggota
secepatnya di proses sesuai undang undang yang berlaku.

Authors:
1 . Mohammad Idran
2 . Muhammad Reza
How to Cite
Idran, M. ., & Reza, M. . (2021). PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS KESALAHAN PENEMBAKAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Pada Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara). Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 158–179. https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.439

Downloads

Download data is not yet available.