Jurnal Pengabdian Jejamo

Jurnal Pengabdian Jejamo (JPJ) is a journal that published since May 2024 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Jurnal Integrita Hukum is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research.

In addition, JPJ als... Readmore

Jurnal Pengabdian Jejamo (JPJ) is a journal that published since May 2024 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Jurnal Integrita Hukum is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research.

In addition, JPJ also includes a lot of research on law in a broader sense. The journal is published regularly (in May and November), and approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published on the website (with an initial ... Readmore

Published
2026-04-24

Articles

Penguatan Pemahaman Hukum Konstitusional bagi Mahasiswa melalui Kegiatan Kunjungan Edukatif ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai penjaga kemurnian konstitusi sekaligus penegak prinsip negara hukum di Indonesia. Namun, tingkat kesadaran hukum konstitusional di kalangan mahasiswa masih relatif rendah karena pembelajaran yang mereka peroleh umumnya bersifat normatif dan kurang memberi pengalaman langsung. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara teori yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik nyata di lembaga peradilan. Kajian ini berfokus untuk menelaah efektivitas kunjungan edukatif ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap hukum konstitusional. Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kunjungan edukatif mampu memberikan pengalaman empiris yang signifikan, karena mahasiswa dapat memahami secara nyata fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sekaligus menyaksikan penerapan teori konstitusi dalam praktik peradilan. Kegiatan ini memperluas wawasan mahasiswa mengenai prinsip supremasi hukum, dinamika penafsiran konstitusi, dan relevansi putusan Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan berbangsa. Selain itu, pengalaman langsung ini juga menumbuhkan sikap kritis, partisipatif, serta tanggung jawab moral mahasiswa sebagai calon intelektual hukum. Dengan demikian, kunjungan edukatif ke Mahkamah Konstitusi tidak hanya efektif meningkatkan literasi konstitusional mahasiswa, tetapi juga dapat menjadi model pembelajaran hukum yang kontekstual, aplikatif, dan berkesinambungan guna memperkuat budaya hukum konstitusional di Indonesia.

PENINGKATKAN PEMAHAMAN MAHASISWA HUKUM TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Kegiatan field trip ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu strategi pembelajaran inovatif yang mampu mengintegrasikan teori hukum dengan pengalaman empiris mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kegiatan edukasi melalui kunjungan ke MK dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang kewenangan lembaga tersebut, serta menakar relevansi kewenangan MK dalam pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen. Urgensi penelitian ini didasarkan pada pentingnya meningkatkan literasi hukum mahasiswa, terutama terkait dengan mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga negara melalui peran MK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap buku, artikel, dan putusan MK, serta dokumentasi kegiatan field trip ke MK oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Analisis dilakukan dengan mengkaji norma hukum yang mengatur kewenangan MK serta pengalaman empiris mahasiswa selama kegiatan edukasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa field trip ke MK secara signifikan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai fungsi, kewenangan, dan praktik kelembagaan MK. Mahasiswa tidak hanya memahami teori kewenangan MK secara normatif, tetapi juga memperoleh gambaran nyata melalui interaksi dengan pejabat MK dan pengamatan langsung persidangan. Selain itu, kajian terhadap pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan peran MK dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik, khususnya terkait isu usia pensiun dan profesionalisme guru. Kesimpulannya, kegiatan edukasi ke MK merupakan metode pembelajaran yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan kesadaran berkonstitusi mahasiswa. Penelitian ini merekomendasikan integrasi program serupa ke dalam kurikulum pendidikan hukum di perguruan tinggi serta mendorong MK untuk memperluas program edukasi publik.

IMPLEMENTASI PROGRAM EDUKASI ANTIKORUPSI BAGI GENERASI MUDA DALAM KOMISI MEMBERANTAS KORUPSI

Korupsi merupakan masalah serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi, tetapi juga merusak tatanan hukum, melemahkan nilai-nilai moral, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Upaya pemberantasan korupsi karenanya tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan, melainkan perlu diperkuat melalui langkah pencegahan berbasis pendidikan. Artikel ini bertujuan menelaah implementasi program edukasi antikorupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai strategi untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menanamkan nilai integritas pada generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian, serta penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program edukasi antikorupsi disusun secara sistematis dan melibatkan mahasiswa secara aktif melalui diskusi, simulasi kasus, serta refleksi nilai. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran kritis terhadap dampak korupsi, dan membentuk karakter berintegritas pada generasi muda sebagai agen perubahan. Dari sisi normatif, program ini memiliki legitimasi kuat baik di tingkat nasional maupun internasional karena ditopang oleh regulasi hukum Indonesia dan konvensi global antikorupsi. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi yang dijalankan KPK dapat dipandang sebagai investasi strategis jangka panjang dalam membangun budaya hukum yang sehat, memperkuat karakter generasi muda, serta mendukung keberlanjutan agenda nasional pemberantasan korupsi di Indonesia.

ANALISIS FUNGSI HUKUM ADAT DALAM MELESTARIKAN BUDAYA DI DESA WISATA PENGLIPURAN BALI

Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai fungsi dari hukum adat dalam bidang kebudayaan khususnya di desa wisata Penglipuran Bali. Peneliti aini menganalisis bagaimana hukum adat bekerja dan diimplementasikan di Desa Penglipuran Bali sehingga desa tersebut menjadi iconic bagi provinsi Bali. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat diberlakukan dengan sangat baik bahkan tertuang pada erturan daerah Provinsi Bali sehingga masyarakat sangat menjaga aturan-aturan yang ada. Kemudian hukum adat yang berlaku selain memberikan efek pada keberlangsungan kehidupan bermayarakat warga setempat, tetapi berdampak pada ekosistem wisata Bali karena mendatangkan banyak wisatawan. Selai itu desa  Penglipuran Bali sudah dikenal baik di kancah nasional maupun internasional. Hal ini dikarenakan adanya hukum adat yang berlaku.666666666666666666

EFEKTIVITAS KPK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI: ANTARA STRATEGI DAN IMPLEMENTASI

Artikel ini membahas efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi dengan meninjau strategi yang telah dirancang dan implementasinya di lapangan. Pencegahan menjadi salah satu mandat penting KPK selain penindakan, karena korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan pendekatan represif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, yaitu menganalisis regulasi terkait pencegahan korupsi sekaligus memanfaatkan data empiris dari hasil field trip mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) ke KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pencegahan KPK meliputi penguatan sistem tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), kewajiban LHKPN, pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, pendidikan antikorupsi, serta pemanfaatan teknologi digital. Strategi tersebut dirancang secara komprehensif untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya antikorupsi. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti resistensi birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta budaya permisif masyarakat terhadap praktik korupsi. Field trip UMKO ke KPK memperlihatkan bahwa strategi pencegahan KPK telah menyentuh ranah edukasi publik, khususnya generasi muda, melalui program pendidikan dan museum antikorupsi. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan tidak hanya bertumpu pada KPK, melainkan juga pada dukungan pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Dengan demikian, efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia akan semakin kuat apabila strategi yang dirancang KPK dapat diimplementasikan secara konsisten, melibatkan partisipasi publik, serta didukung perubahan budaya hukum yang menolak praktik koruptif.Kata Kunci: KPK, pencegahan korupsi, strategi, implementasi, efektivitas.