EFEKTIVITAS KPK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI: ANTARA STRATEGI DAN IMPLEMENTASI
Abstract:
Artikel ini membahas efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi dengan meninjau strategi yang telah dirancang dan implementasinya di lapangan. Pencegahan menjadi salah satu mandat penting KPK selain penindakan, karena korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan pendekatan represif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris, yaitu menganalisis regulasi terkait pencegahan korupsi sekaligus memanfaatkan data empiris dari hasil field trip mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) ke KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pencegahan KPK meliputi penguatan sistem tata kelola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), kewajiban LHKPN, pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, pendidikan antikorupsi, serta pemanfaatan teknologi digital. Strategi tersebut dirancang secara komprehensif untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya antikorupsi. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti resistensi birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta budaya permisif masyarakat terhadap praktik korupsi. Field trip UMKO ke KPK memperlihatkan bahwa strategi pencegahan KPK telah menyentuh ranah edukasi publik, khususnya generasi muda, melalui program pendidikan dan museum antikorupsi. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan tidak hanya bertumpu pada KPK, melainkan juga pada dukungan pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Dengan demikian, efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia akan semakin kuat apabila strategi yang dirancang KPK dapat diimplementasikan secara konsisten, melibatkan partisipasi publik, serta didukung perubahan budaya hukum yang menolak praktik koruptif.
Kata Kunci: KPK, pencegahan korupsi, strategi, implementasi, efektivitas.