Jurnal Integrita Hukum

Jurnal Integrita Hukum (JIH) is a journal that published since September 2025 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Jurnal Integrita Hukum is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research.

In additi... Readmore

Jurnal Integrita Hukum (JIH) is a journal that published since September 2025 by the Department of Law in collaboration with LPPM, Muhammadiyah University Kotabumi. Jurnal Integrita Hukum is intended to be the university’s journal for publishing articles reporting the results of the fields of criminal law, civil law, constitutional law, state administrative law, as well as discussing social phenomena that exist in society and building a culture of law awareness from the results of research.

In addition, JIH also includes a lot of research on law in a broader sense. The journal is published regularly (in April and September), and approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published on the website (wi... Readmore

Published
2025-11-25

Articles

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF SISTEM PERADILAN DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG

Restorative Justice, Alternatif Sistem Peradilan.

Perkembangan era globalisasi yang tidak terkontrol berdampak negatif terhadap maraknya kejahatan saat ini, hal itu menimbulkan permasalahan hukum yang berujung pada penyelesaian jalur pengadilan, sehingga hal tersebut berdampak banyaknya penumpukan perkara yang diselesaikan melalui jalur pengadilan. Maka dari itu jalur litigasi dianggap tidak relevan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan prinsip cepat, murah, biaya ringan dan sederhana. Oleh sebab itu terdapat alternatif penyelesaian hukum yakni konsep restorative justice. Istilah restorative justice mengacu pada konsep keadilan yang fokus pada pemulihan dan perbaikan terhadap perbuatan melawan hukum, dengan mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang diselenggarakan melalui musyawarah mufakat, di mana pihakpihak yang terlibat diharapkan mencapai kesepahaman bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis isu seputar penerapan prinsip keadilan restoratif sebagai alternatif sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan mempelajari materi pustaka atau data sekunder sebagai landasan untuk diteliti terhadap peraturan dan literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip alternatif restorative justice dianggap lebih memberikan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum serta menciptakan nilai manusiawi kepada masyarakat.

EFEKTIVITAS PASAL 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA PADA REMAJA TAHUN 2024

Indonesia saat ini memasuki kondisi darurat narkoba, Narkoba/narkotika adalah zat yang dapat mempengaruhi fisik dan mental seseorang. Narkotika tidak hanya membunuh masa depan generasi bangsa tetapi juga dapat menyebabkan kematian karena ketergantungan yang tidak dapat diobati. Usia remaja adalah usia yang paling rentan terpengaruh hal-hal buruk dimana remaja masih mencari jati diri, rasa ingin tau yang besar sehingga membuat mereka ingin mencoba hal-hal baru yang tanpa disadari dapat merusak jiwa mereka sendiri. Hukuman penjara merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk seseorang yang tertangkap menggunakan narkoba baik itu sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai bandar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas pasal 127 undang-undang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer yaitu hasil penelusuran dari internet serta data sekunder hasil dari pengamatan dan observasi yang penulis lakukan di lingkungan tempat tinggal. Berdasarkan hasil survey awal dan pengamatan terdapat beberapa remaja rentang usia 17 hingga 30 tahun yang terjerumus dalam lingkaran narkoba, yaitu sebanyak 10 orang. Dapat ditarik kesimpulan bahwa penjara bukanlah hukuman yang tepat bagi remaja, karena penjara belum tentu memberikan efek jera bagi mereka seorang pengguna narkoba. Untuk itu marilah sama-sama kita berperang melawan narkotika terutama dari lingkungan rumah, lingkungan tempat tinggal serta dukungan pemerintah dan masyarakat untuk menjauhkan generasi kita dari bahaya narkotika : “say no to drug”.

Pengaruh Permenkumham no 7 Tahun 2022 terhadap Pembinaan Narapidana Narkoba di Lapas Kelas IIa Metro

Aturan baru Permenkumham no 7 Tahun 2022 ini berlaku di semua Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIa Metro. Aturan baru ini mengubah prosedur dan pembinaan. Proses pembinaan mungkin lebih efisien, atau mungkin tidak akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana nilai dasar hukum kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dipengaruhi oleh penerapan integrasi bebas bersyarat setelah aturan ini berlaku dan apa faktor yang mendukung atau menghambat pelaksanaan pelepasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Metro. Jurnal ini juga menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, yang keduanya dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan lembaga terkait. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memiliki salah satu nilai dasar hukum, yaitu kemanfaatan. Ini dapat dilihat dari fakta bahwa tidak ada diskriminasi warga binaan berdasarkan tindak pidananya, terutama dalam hal narkoba, korupsi, dan pelanggaran umum. Segi faktor penghambat adalah jumlah petugas pembinaan yang terbatas dan kurangnya pelatihan khusus untuk membina narapidana korupsi atau narkoba sehingga mereka semua bekerja berdasarkan pengalaman pribadi. Namun dari faktor pendukung penerapan aturan ini adalah  antusias warga binaan yang meningkat karena persamaan hak dalam hal remisi dan integrasi.

PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TIDAK PIDANA JUDI SAMBUNG AYAM DI DESA TALANG MULYA KECAMATAN BATANG CENAKU KABUPATEN INHU

Perjudian suatu tindakan pidana yang sering dilakukan oleh masyarakat yang seringkali diangap biasa oleh kalangan penjudi yang biasa melakukan para penjudi. Judi sabung ayam adalah bentuk perjudian yang melibatkan adu ayam jantan di sebuah arena khusus, di mana para penonton atau peserta memasang taruhan untuk menebak ayam mana yang akan menang dalam pertarungan tersebut. Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga membawa dampak negatif. Ketika seorang penjudi sabung ayam terus kehilangan uang dan barang berharganya, mereka akan mencari pinjaman dengan menjaminkan barang berharga lainnya. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan wawancara langsung dengan berbagai narasumber dan informan yang terkait. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Kepolisian di Desa Talang Mulya, menggunakan pendekatan represif dan preventif dalam menanggulangi tindak pidana judi sabung ayam. Pendekatan represif mencakup penegakan hukum seperti penyidikan dan penangkapan setelah kejadian, sedangkan preventif berfokus pada pencegahan melalui penyuluhan, patroli, dan pembentukan tim pemantau. Kendala yang dihadapi termasuk minimnya sumber daya manusia, fasilitas yang kurang, serta keterlibatan oknum yang melindungi pelaku. Untuk mengatasi ini, kepolisian harus meningkatkan kompetensi anggota, memperbaiki hubungan dengan masyarakat, dan memberantas keterlibatan pihak internal.

PERAN KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN JUDI ONLINE

Kejaksaan Negeri Palangkaraya berperan aktif dalam memberantas kejahatan judi online di Kota Palangkaraya. Langkah ini dilakukan mengingat maraknya kasus perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan membahas bagaimana peran dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya dalam memberantas kejahatan judi online. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini menggunakan jenis penelitian Empiris dan pendekatan analisis konsep hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data penelitian dengan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data pada karya tulis ilmiah ini bersifat analisis kualitiatif. Dalam penegakan hukum terhadap memberantas kejahatan Judi Online di Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan berbagai upaya termasuk sosialisasi dan kampanye edukasi mengenai bahaya judi online, juga menindak tegas pihak yang terlibat dalam promosi dan kepemilikan situs judi online, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Palangka Raya tetap mengalami kendala dalam memberantas kejahatan judi online. Walau demikian, Kejaksaan tetap berkomitmen penuh dalam mendukung program pemberantasan judi online.