EFEKTIVITAS PASAL 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA PADA REMAJA TAHUN 2024
Abstract:
Indonesia saat ini memasuki kondisi darurat narkoba, Narkoba/narkotika adalah zat yang dapat mempengaruhi fisik dan mental seseorang. Narkotika tidak hanya membunuh masa depan generasi bangsa tetapi juga dapat menyebabkan kematian karena ketergantungan yang tidak dapat diobati. Usia remaja adalah usia yang paling rentan terpengaruh hal-hal buruk dimana remaja masih mencari jati diri, rasa ingin tau yang besar sehingga membuat mereka ingin mencoba hal-hal baru yang tanpa disadari dapat merusak jiwa mereka sendiri. Hukuman penjara merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk seseorang yang tertangkap menggunakan narkoba baik itu sebagai pemakai, pengedar maupun sebagai bandar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas pasal 127 undang-undang Narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer yaitu hasil penelusuran dari internet serta data sekunder hasil dari pengamatan dan observasi yang penulis lakukan di lingkungan tempat tinggal. Berdasarkan hasil survey awal dan pengamatan terdapat beberapa remaja rentang usia 17 hingga 30 tahun yang terjerumus dalam lingkaran narkoba, yaitu sebanyak 10 orang. Dapat ditarik kesimpulan bahwa penjara bukanlah hukuman yang tepat bagi remaja, karena penjara belum tentu memberikan efek jera bagi mereka seorang pengguna narkoba. Untuk itu marilah sama-sama kita berperang melawan narkotika terutama dari lingkungan rumah, lingkungan tempat tinggal serta dukungan pemerintah dan masyarakat untuk menjauhkan generasi kita dari bahaya narkotika : “say no to drug”.