Pengaruh Permenkumham no 7 Tahun 2022 terhadap Pembinaan Narapidana Narkoba di Lapas Kelas IIa Metro
Abstract:
Aturan baru Permenkumham no 7 Tahun 2022 ini berlaku di semua Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIa Metro. Aturan baru ini mengubah prosedur dan pembinaan. Proses pembinaan mungkin lebih efisien, atau mungkin tidak akan dilakukan penelitian lebih lanjut. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana nilai dasar hukum kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dipengaruhi oleh penerapan integrasi bebas bersyarat setelah aturan ini berlaku dan apa faktor yang mendukung atau menghambat pelaksanaan pelepasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Metro. Jurnal ini juga menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, yang keduanya dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan lembaga terkait. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memiliki salah satu nilai dasar hukum, yaitu kemanfaatan. Ini dapat dilihat dari fakta bahwa tidak ada diskriminasi warga binaan berdasarkan tindak pidananya, terutama dalam hal narkoba, korupsi, dan pelanggaran umum. Segi faktor penghambat adalah jumlah petugas pembinaan yang terbatas dan kurangnya pelatihan khusus untuk membina narapidana korupsi atau narkoba sehingga mereka semua bekerja berdasarkan pengalaman pribadi. Namun dari faktor pendukung penerapan aturan ini adalah antusias warga binaan yang meningkat karena persamaan hak dalam hal remisi dan integrasi.