AKTULISASI PENYALUR BANTUAN PANGAN NON TUNAI

Published: Dec 30, 2022

Abstract:

bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” serta dalam pasal 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia”. Pelaksanaanya, berbagai upaya sudah banyak dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan mengeluarkan program-program sosial. Salah satu upaya pemerintah terkait dengan penanggulangan kemiskinan, adalah dengan melaksanakan Program Subsidi Pangan dalam hal ini berupa beras. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diselenggarakan oleh pemerintah, Untuk mendukung pelaksanaan program BPNT, maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres RI Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Keywords:
1. Bantuan
2. Non Tunai
3. Penyaluran
Authors:
1 . Imam Suryana
2 . Salis M Abduh
3 . Muhammad Ruhly Kesuma Dinata
How to Cite
Suryana, I., Abduh, S. M., & Dinata, M. R. K. (2022). AKTULISASI PENYALUR BANTUAN PANGAN NON TUNAI. Jurnal Hukum Legalita, 4(2), 183–195. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i2.645

Downloads

Download data is not yet available.