Perlindungan Hukum Bagi Hak Pengguna Jalan Dari Kelalaian Penyelenggara Jalan Melalui Civil Lowsuit Ditinjau Dari Hukum Perdata.

Published: Dec 31, 2024

Abstract:

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi hak pengguna jalan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara jalan melalui mekanisme gugatan perdata (civil lawsuit). Kelalaian dalam pemeliharaan dan penyelenggaraan jalan dapat menyebabkan kerugian material maupun non-material bagi pengguna jalan, sehingga diperlukan mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak tersebut. Pendekatan hukum perdata digunakan untuk menganalisis tanggung jawab penyelenggara jalan berdasarkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, termasuk wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Penelitian ini juga mengeksplorasi prosedur pengajuan gugatan, bentuk ganti rugi yang dapat diperoleh, serta kendala dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme gugatan perdata memberikan solusi hukum bagi pengguna jalan, namun perlu didukung oleh regulasi yang lebih spesifik dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin perlindungan yang efektif.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, pengguna jalan, hukum perdata.

Authors:
Taufik Akbar Patuti
How to Cite
Patuti, T. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Hak Pengguna Jalan Dari Kelalaian Penyelenggara Jalan Melalui Civil Lowsuit Ditinjau Dari Hukum Perdata. Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 171–180. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1538

Downloads

Download data is not yet available.