Penyelenggaraan Penataan Ruang Dalam Mewujudkan Perlindungan Fungsi Ruang Dan Pencegahan Dampak Negatif Terhadap Lingkungan Akibat Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Lampung Utara
Abstract:
Negara Indonesia adalah negara kesatuan (NKRI), adalah suatu negara yang dikenal dengan sebutan negara “kepulauan”, sebutan tersebut dikarenakan banyaknya jumlah pulau yang ada di Indonesia, sehingga wilayah Indonesia luas lautannya lebih besar daripada daratan. Dengan kondisi yang demikian, tentunya dibutuhkan pengelolaan atau penyelenggaraan yang tepat dan benar agar sumber-sumber daya alam yang ada, baik darat, laut, udara, bahkan yang ada di dalam perut bumi dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif, dan efisien, serta tidak menimbulkan masalah atau berdampak negatif bagi lingkungan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang. Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, dimana pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, memaksa kita untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka dilakukan eksploitasi sumber daya alam. Dalam memenfaatkan sumberdaya alam yang ada tentunya harus disesuaikan dengan kondisi ruang dan fungsi ruang, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, yang berpengaruh buruk pada kehidupan. Pentingnya penyelenggaraan penataan ruang guna mewujudkan efektifitas fungsi ruang serta mencegah dampak negatifnya, maka penulis mencoba mengungkap bagaimana pelaksanaan penataan ruang yang ada di Kabupaten Lampung Utara.