Kebijakan Otonomi Daerah Guna Mencegah Antroposentris dalam Pengelolaan Kekayaan Alam di Prov. Lampung (Refleksi Pencabutan Pergub Lampung No.19 Tahun 2023)
Abstract:
Hasil Penelitian pada tulisan ini yaitu kebijakan hukum otonomi daerah di Prov. Lampung sangat rentan berorientasi pada antroposentrisme. Untuk mencegah kebijakan hukum yang substansinya memuat antroposentrisme maka perlu dilakukan penerapan kebijakan dengan memenuhi dan memperhatikan unsur-unsur, yaitu, Pertama tujuan tertentu yang hendak dicapai serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Prov. Lampung (interest public). Kedua, tujuan kebijakan otonomi daerah diselaraskan dengan potensi dan budaya di Prov. Lampung. Ketiga, usulan tindakan dapat bersumber dari kelompok atau perseorangan dari dalam atau luar pemerintahan yang harus berangkat dari kepentingan masyarakat Prov. Lampung yang kemudian dibahas bersama-sama dengan melibatkan stakeholders. Keempat, Penopang input untuk melaksanakan strategi yang berasal dari suber daya manusia dalam hal ini masyarakat dan pemerintah Prov. Lampung harus bergerak aktif dengan mematuhi, mengawasi dan melaksanakan kebijakan hukum otonomi daerah yang sudah dibuat dan disahkan serta harus memperhatikan sarana dan prasarana penunjang kebijakan yang tentunya tidak merusak lingkungan. Kelima, Penyediaan berbagai input dalam mendukung strategi yang dilakukan secara riil dalam mencegah antroposentrisme melalui upaya mereview terlebih dahulu kebijakan otonomi Daerah Prov. Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup sebelum disahkan.