Upaya Kepolisian Polres Lampung Utara dalam Menekan Pemakaian Sepeda Motor Tanpa Dilengkapi Surat Pemilik Kendaraan Bermotor yang Sah (Motor Bodong)

Published: Jul 30, 2024

Abstract:

Transaksi motor second atau motor bekas sering terjadi di wilayah hukum Kepolisian Polres Lampung Utara, namun dalam pelaksanaan jual beli ini motor ini dokumen kelengkapan motor tidak ada tidak atau disebut juga motor bodong. Motor bodong berarti motor yang tidak memliki surat-surat kendaraan yang sah, yakni surat tanda kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Faktor penyebab adanya motor yang tanpa adanya dokumen resmi ini umumnya disebabkan oleh hasil dari tindak pidana misalnya pencurian, begal atau bisa juga disebabkan hilang atau tercecer, bencana alam dan lain-lain serta faktor penegakan hukumnya. Sedangkan upaya pencegahannya dilakukan dengan upaya secara pre-emtif, pre-ventif maupun secara represif.

Keywords:
1. Upaya Penanggulangan, Sepeda Motor.
Authors:
Nisa Fadhilah
How to Cite
Fadhilah, N. (2024). Upaya Kepolisian Polres Lampung Utara dalam Menekan Pemakaian Sepeda Motor Tanpa Dilengkapi Surat Pemilik Kendaraan Bermotor yang Sah (Motor Bodong). Jurnal Hukum Legalita, 6(1), 59–66. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i1.1256

Downloads

Download data is not yet available.