EKSISTENSI KPID PROVINSI LAMPUNG DALAM MEMPERKUAT SISTEM PENGAWASAN LEMBAGA PENYIARAN EKSISTENSI KPID PROVINSI LAMPUNG DALAM MEMPERKUAT SISTEM PENGAWASAN LEMBAGA PENYIARAN
Abstract:
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalis dan mengkaji secara sitematis dan terperinci eksistensi KPID Provinsi Lampung dalam memperkuat sistem pengawasan lembaga penyiaran yang akan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Adapun subjek dalam penelitian ini ialah koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Lampung dan hasil pengumpulan data, penulis analisis mengunakan teknik analisis miliknya Miles and Huberman. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan fakta bahwa KPID Provinsi Lampung merupakan lembaga penyiaran yang dibentuk melalui UU Penyiaran No.32 tahun 2002 yang bersifat independen dan memiliki tujuan untuk mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia. Dalam menjalankan peran nya sebagai regulator penyiaran terdapat upaya upaya yang dilakukan guna memperkuat sistem pengawasan yang bertujuan untuk menciptakan program isi siaran yang berkualitas ialah dengan melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi serta tindakan. Untuk terus menjalankan peran nya guna mengedepankan program siaran yang berkualitas KPID Provinsi Lampung menciptakan program “KPID Award” guna mendorong penyiaran Lampung menjadi lebih baik dan terus melakukan sosialisasi baik pada pihak internal lembaga penyiaran dengan mensosialiasikan P3SPS serta sosialisasi pada pihak eksternal yaitu mahasiswa, pelajar, guru hingga masyarakat umum lainnya untuk melek media dan berpartisipasi aktif dalam mendukung penyiaran yang lebih baik.