KEBAKARAN BROMO DAN UPAYA PEMULIHAN LINGKUNGAN : ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA BERDASARKAN PRINSIP STRICT LIABILITY
Abstract:
Kebakaran Bromo tahun 2023 menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial-ekonomi di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Artikel ini bertujuan menganalisis tanggung jawab negara berdasarkan prinsip strict liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris melalui observasi lapangan serta kajian literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaku individu telah dihukum, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mencegah, mengawasi, dan memulihkan lingkungan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Upaya pemulihan yang dilakukan, seperti penutupan jalur wisata dan rehabilitasi lahan, masih terkendala keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat. Kesimpulannya, penerapan prinsip strict liability tidak cukup dibebankan pada pelaku, melainkan harus diintegrasikan dengan kewajiban negara dalam pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.