Abstract: Human rights are recognized internationally, including women's rights in state. In Indonesia, women's rights are enshrined in several laws and regulations. This article discusses the views of legal philosophy for women and gender equality. This article examines legal issues through normative research. In examining existing problems, this study uses several approaches, namely: theoretical approach, comparative approach, and conceptual approach in the perspective of legal philosophy to explore the complexity of gender equality issues by focusing on the views of experts. In determining legal policies on this gender theme, feminist theory plays a very important role. Feminism theory in it questions gender equality and women's rights as the basis for formulating fair legal policies without causing conflicts of gender bias.
Keywords: Legal philosophy, human rights, gender equality, women.
Abstrak: Hak asasi manusia diakui secara internasional, termasuk di dalamnya adalah hak-hak perempuan dalam bernegara. Di Indonesia, hak perempuan tersebut termaktup dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan. Artikel ini membahas tentang pandangan filsafat hukum bagi perempuan dan kesetaraan gender. Artikel ini mengkaji permasalahan hukum melalui penelitian normatif. Dalam mengkaji permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan teoritis (teoritical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dalam perspektif filsafat hukum untuk mengeksplorasi kompleksitas isu kesetaraan gender dengan fokus pada pandangan para ahli. Dalam menentukan kebijakan hukum pada tema gender ini, teori feminisme berperan sangat penting. Teori feminisme di dalamnya menyoal kesetaraan gender dan hak-hak perempuan yang menjadi landasan merumuskan kebijakan hukum yang adil tanpa menimbulkan konflik bias gender.
Kata kunci : Filsafat hukum, hak asasi manusia, kesetaraan gender, perempuan.