Isu kekerasan, penghinaan, dan pelecehan terhadap mereka yang dituduh sebagai pelaku santet merupakan isu global seperti peristiwa pembantaian dukun santet di Prancis, Skotlandia, Kamboja, dan Jepang. Indonesia ditandai dengan peristiwa pembantaian dukun santet banyuwangi tahun 1998-1999. Bima Nusa Tenggara Barat (Ntb), juga menjadi bagian tersebarnya isu dukun santet serta tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap terduga dukun santet. Rumusan masalah penelitian, bagaimana bentuk tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku santet di Bima Ntb, bagaimana kajian kriminologi mendalami stigma sosial di balik tindak pidana penganiayaan terduga pelaku santet di Bima Ntb. Tujuan penelitian, ingin mengetahui bentuk tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku santet di Bima Ntb, juga ingin mengetahui kajian kriminologi mendalami stigma sosial di balik tindak pidana penganiayaan terduga pelaku santet di Bima NTB. Metode penelitian berupa hukum-empiris dengan pendekatan kasus, sosiologi, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, teknik analisis kategorisasi dan integrasi atas masalah penelitian guna menarik kesimpulan ideal dari fakta penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap terduga dukun santet meliputi tindak pidana penganiayaan ringan dan tindak pidana penganiayaan berat. Tindak pidana penganiayaan ringan menimbulkan luka-luka sedangkan penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dalam kajian kriminologi ditemukan adanya pembentukan stigma sosial yang buruk di balik tindak kriminal terhadap terduga dukun santet, dimana stigma ini muncul dari keyakinan dan kepercayaan kultural masyarakat Bima terhadap fenomena penyembuhan penyakit baik secara medis maupun secara tradisional.