TY - JOUR AU - Fadhilah, Nisa PY - 2022/12/27 Y2 - 2024/03/28 TI - PROSES REKONSTRUKSI DALAM UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA : Studi pada Polres Lampung Utara JF - Jurnal Hukum Legalita JA - legalita VL - 4 IS - 2 SE - Articles DO - 10.47637/legalita.v4i2.668 UR - https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/668 SP - 225-236 AB - <p>Pelaksanaan rekonstruksi merupakan langkah awal atau sebagai pemeriksaan pendahuluan bagi pihak kepolisian, dan inisiatif pelaksanaan rekonstruksi ini dilaksanakan oleh penyidik kepolisian untuk mendapatkan gambaran tentang tindak pidana yang terjadi. Rekonstruksi diperlukan apabila masih terdapat beberapa permasalahan yang belum jelas pada saat melakukan penyelidikan, oleh karena itu untuk perlu dilakukan reka ulang kembali bagaimana sesungguhnya peristiwa pidana yang terjadi. Jadi rekonstruksi adalah salah satu metode atau tekhnik pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris, pendekatan normatif dengan mengkaji tentang buku-buku, ketentuan perundang-undangan&nbsp; dan yang berhubunganya dengan masalah yang akan dibahas sedangkan pendekatan masalah secara empiris dilakukan melalui proses wawancara dengan nara sumber pada saat melakukan penelitian. Hasil penelitian disimpulkan bahwa proses rekonstruksi dalam upaya mengungkap tindak pidana pada Polres Lampung Utara digunakan untuk mendapatkan gambaran tentang kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi sehingga tindak pidana tersebut menjadi lebih jelas. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu hambatan teknis diantaranya tersangka, saksi,&nbsp; dan masyarakat sedangkan hambatan yuridis diantaranya yaitu saksi yang langsung mengetahui peristiwa pidana tersebut tidak hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi. Masyarakat umum yang ingin melihat untuk mengetahui adegan rekonstruksi tersebut sangat ramai dan adanya rekayasa saksi yaitu bukan saksi yang sebenarnya.</p> ER -