TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM BERDASARKAN PASAL 351 AYAT 1 KUHP
Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis unsur-unsur tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam menurut Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penerapan hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 104/Pid.B/2024/PN Kbu. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam, yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan teknik pengumpulan data hasil wawancara dan hasil putusan pengadilan. Informan dalam penelitian ini adalah hakim pada wilayah Pengadilan Negeri Kotabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, adanya kesengajaan, dan perbuatan yang menyebabkan luka fisik terhadap korban. Meskipun perbuatan dilakukan menggunakan senjata tajam, majelis hakim hanya menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan tidak menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tidak adanya dakwaan dari jaksa terkait pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam masih bergantung pada kelengkapan dakwaan jaksa dan hasil pembuktian di persidangan. Meskipun penggunaan senjata tajam dapat menjadi faktor pemberat, namun secara yuridis hal tersebut tidak secara otomatis mengubah kategori penganiayaan apabila akibatnya tidak memenuhi unsur luka berat secara hukum.
Kata kunci:Penganiayaan, Senjata Tajam, Pasal 351 KUHP, Penerapan Hukum.